Antara Fatwa, Qada’ dan Ijtihad mempunyai titik persamaan, bahwa semuanya adalah upaya mengelurakan hukum Allah swt. Namun dalam beberapa hal, antara fatwa dan Qada’ mempunyai perbedaan. fatwa hanya sebatas menerangkan hukum Allah swt yang tidak mempunyai wilayah Ilzam
(paksa) kepada mustaftinya, sementara Qada' adalah sebuah keterangan akan hukum Allah yang mempunyai wilayah Ilzam (paksa) kepada mustafti yang harus dilakukan olehnya.
Adapun perbedaan antara fatwa dengan ijtihad adalah: fatwa hanya sekedar menyampaikan keterangan hukum baik berdasarkan ijtihad maupun tidak, sedangkan ijitihad adalah hanya seputar masalah baru yang belum ada keterangan hukumnya (waqi'iyyah), seorang mufti boleh berfatwa tentang masalah-masalah Qat’iyyah, sedangkan seorang mujtahid tidak boleh mengijtihadi sesuatu yang bersifat qatiyyah.
ADS HERE !!!