Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat dapat diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in-abstractio dalam pengertian pidana. Sedangkan kejahatan dalam arti kriminologis adalah perbuatan manusia yang menyalahi norma yang hidup dalam masyarakat secara konkret.
Mengenai pengertian tindak pidana (strafbaar feit) beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda sebagai berikut:
a. Pompe memberikan pengertian tindak pidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu:
1. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
2. Definisi menurut pakar positif adalah suatu kejadian/ feit yang oleh peraturan perundang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
b. Simons
Tindak pidana adalah “kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab”.
c. Vos
Tindak pidana adalah “suatu kelakuan manusia diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana”.
d. Van Hamell
Tindak pidana adalah “kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
e. Moeljanto
Perbuatan pidana (tindak pidana) adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut”.
f. Wirjono Prodjodikoro
Tindak pidana adalah “suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”.
Berdasarkan pengertian tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar di atas, dapat diketahui bahwa tataran teoritis tidak ada kesatuan pendapat diantara para pakar hukum dalam memberikan definisi tentang tindak pidana.
Sumber:
1. Bambang Poernomo, Hukum Acara Pidana: Pokok-Pokok tata Cara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-Undang R.I No.8 Tahun 1981 (Liberty: Jakarta, 1986) hal.86
2. Moeljanto, Azas-Azas Hukum Pidana (Bina Aksara: Jakarta, Indonesia, 1987) hal.56
3. Wirjono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Eresco: Bandung, 1986) hal.56
ADS HERE !!!