Kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Gender juga merupakan konsep mendasar yang ditawarkan oleh feminisme untuk menganalisis masyarakat. Pemakaian kata gender dalam feminisme pertama kali dicetuskan oleh Anne Oakley. Ia berusaha mengajak warga dunia untuk memahami bahwa sesunguhnya ada dua istilah yang serupa tapi tidak sama, yaitu sex dan gender. Pemahaman masyarakat selama ini terhadap kedua istilah tersebut sama saja, yakni sebagai sesuatu yang harus diterima secara taken for granted (menganggap sudah semestinya). Padahal ketika berbicara mengenai perubahan sosial di masayarakat (proses-proses konstruksi, dekonstruksi, dan rekonstruksi ) membutuhkan pemahaman yang lebih tentang mana wilayah yang bisa diubah dan mana wilayah yang bisa diterima begitu saja, atau dengan istilah lainnya, perlu adanya pemahaman bahwa di dalam kehidupan ini da wialyah nature dan ada wilayah culture.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Siti Muslikhati dalam bukunya, selama ini telah terjadi salah kaprah dalam penggunaan kata sex pada keseharian masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia, karena kata tersebut biasanya diidentikkan dengan perbuatan hubungan badan antara dua jenis manusia (laki- laki dan perempuan). Dalam bahasa Inggris diartikan sebagai jenis kelamin, yang menunjukkan adanya penyifatan dan pengklasifikasian dua jenis kelamin manusia secara biologis , yaitu laki-laki dan perempuan. Beberapa feminis, seperti Simone Beauvoir, Crist Weedon dan Barbara LIoyd sepakat bahwa pada ranah ini ada garis yang bersifat nature, di mana laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki karakteristik yang melekat secara permanen, kodrati dantidak dapat dipertukarkan satu dengan yang lainnya. Misalnya seorang laki-laki memiliki penis, dapat memproduksi sperma. Sementara perempuan seorang perempuan memiliki alat reproduksi, sel telur, rahim dan payudara sebagai alat untuk menyusui.
|
Gender |
Tidak sama dengan sex,
gender adalah suatu konsep tentang klasifikasi sifat laki-laki (maskulin) dan perempuan (feminin) yang dibentuk secara sosio-kultural. Hal senada juga dilontarkan oleh Nasaruddin Umar, yang mengatakan bahwa gender merupakan interpretasi dari budaya terhadap perbedaan jenis
kelamin, artinya gender merupakan efek yang timbul akibat adanya perbedaan anatomi biologi yang cukup jelas antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya sedangkan sex secara umum digunakan untuk membedakan laki-laki dan peremmpuan secara biologis .
Dengan demmikian, secara umum dapat dikatakan bahwa gender dapat dikatakan tidak berlaku universal. Artinya setiap masyarakat pada waktu tertentu, memiliki sistem kebudayaan (cultural systems ) tertentu yang berbeda dengan masyarakat lain dan waktu yang lain pula. Dalam system kebudayaan ini mencakup elemen deskriptif dan preskriptif, yaitu mempunyai citra yang jelas tentang bagaimana sebenarnya dan seharusnya laki-laki dan perempuan itu. Walaupun demikian, menurut hasil penelitian William, yang dilakukan pada tiga puluh negara menampilkan sebuah konsensus tentang atribut laki-laki dan perempuan. Dari hasil penelitian tersebut dapat diperoleh bukti bahwa sekalipun gender tidak universal, tetapi telah terjadi generalisasi kultural. Biasanya label maskulin dilekatkan pada laki-laki yang dianggap lebih kuat, lebih aktif, dan ditandai dengan kebutuhan yang besar terhadap pencapaian dominasi, otonomi dan agresi. Sebaliknya, label feminine identik dengan perempuan yang dipandang makhluk yang lebih lemah daripada laki-laki, kurang aktif, dan lebih punya kecenderungan mengalah.
ADS HERE !!!