Agenda aktivitas halaqah adalah sesuatu yang harus dirancang dan direncanakan dengan matang dan seksama. Agenda aktivitas halaqah bisa direncanakan dan dibuat dalam rentang waktu per pekan, per bulan atau per tiga bulan dan kalau perlu agenda acara selama 1 tahun penuh sudah dirancang sebelumnya. Terlepas dari rancangan agenda acara yang setahun sekali atau sebulan sekali, yang jelas baramij halaqah yang pokok, yang harus ada dan secara tertib dilaksanakan setiap pekan adalah sebagai berikut:
a. pembukaan bisa berupa taujih (pengarahan) dari murabbi atau sekilas info berupa analisis atas masalah da'wah atau kejadian-kejadian yang actual di masyarakat.
b. kotak infaq, diedarkan di awal acara selagi konsentrasi para peserta halaqah masih penuh, karena jika dikahir acara dikhawatirkan konsentrasi sudah buyar, ada saja yang lupa atau peserta-peserta sudah terlanjur bubar.
c. Hendaknya ditunjuk koordinator yang mengawasi yang dipilih dari peserta halaqah yang paling baik bacaannya. Hendaknya semua menyimak dan dilanjutkan bersama-sama mentadabburinya agar diperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah.
d. murabbi lalu menyampaikan materi tarbiyah untuk marhalah Pemula dan Muda secara disiplin dan cermat agar muwashafat yang diharapkan dari materi tersebut dapat terwujud dalam diri peserta halaqah.
e. pemantauan dan diskusi.
f. pemberitahuan-pemberitahuan tentang rencana-rencana berikut atau info-info penting yang mendesak.
g. berupa do’a penutup yakni do’a rabithah atau do’a persatuan hati
Selain yang dipaparkan di atas, ada tradisi menarik yang biasanya dilakukan dalam majelis halaqah, salah satunya adalah mengadakan debat (mujadalah). Mujadalah dalam konteks ini bermaksud diskusi atau bertukar-tukar fikiran dan pendapat. Perkara ini hendaklah diberi perhatian yang serius dalam metode dakwah karena sebagaimana yang diketahui, ketika pendakwah ataupun murobbi halaqah menyampaikan ceramah atau uraian terhadap sesuatu masalah, mad’u akan mengajukan beberapa
pertanyaan yang bertujuan untuk mematahkan argumen yang telah disampaikan. Bagaimanapun juga halaqah harus dipahami secara menyeluruh.
Hal ini penting sebagai bahan koreksi dalam penyelenggaraan selanjutnya. Selain itu, keharmonisan tutor dengan para peserta harus bisa diciptakan sehingga terbentuklah satu ikatan batin yang kuat, karena ilmu akan sulit masuk jika tidak ada keselarasan diantara keduanya.
Meskipun dalam kegiatan halaqah tersebut terdapat perdebatan, namun tidak lantas orang yang berdebat itu kemudian tidak saling sapa karena memang tujuan utama dari perdebatan adalah melatih daya kekritisan masing-masing dan hal ini cukup bermanfaat, terbukti dengan adanya motivasi untuk terus belajar muncul ketika hendak mengadakan halaqah. Selain itu juga mereka saling berlapang dalam majelis. Allah berfirman:
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadalah: 11)
Jadi, berlapanglah dalam majelis Nabi sehingga orang yang datang belakangan mendapat tempat dari majelis tersebut. Allah akan memberi balasan surga bagi orang yang mau melapangkan duduknya di majelis Nabi dan Allah juga akan mengangkak derajat orang beriman yang memiliki ilmu.
Murobbi Dalam Halaqah
a. Pengertian Murobbi
Murobbi merupakan akar kata dari yang berarti pendidik seorang da’i yang membina mad’u dalam halaqah. Ia bertindak sebagai qiyadah (pemimpin), ustadz (guru), walid (orang tua), dan shohabah (sahabat) bagi mad’unya.
Peran yang multifungsi itu menyebabkan seorang murobbi Perlu memiliki berbagai keterampilan, antara lain keterampilan memimpin, mengajar, membimbing, dan bergaul. Biasanya,
tersebut akan berkembang sesuai dengan bertambahnya pengetahuan dan pengalaman seseorang sebagai murobbi.
b. Tugas dan Hak Murobbi
Sebagai pemimpin dalam halaqah, murobbi perlu memahami tugas-tugasnya. Tugas murobbi adalah:
1) Memimpin pertemuan.
2) Mengambil keputusan dalam majelishalaqah.
3) Menasehati dan mengupayakan pemecahan masalah madu.
4) Mempertimbangkan berbagai usulan dan kritik madu.
5) Mengawasi dan mengkoordinir penghimpunan dan penyaluran, infaq.
6) Menghidupkan suasana ruhiyah, fikriyyah dan da’wiyyah dalam halaqah.
7) Membangun kinerja halaqah yang solid, sehat, dinamis, produktif dan penuh ukhuwah.
8) Memahami dan menguasai kondisi mad’u serta meningkatkan potensi mereka.
9) Meneruskan dan mensosialisasi informasi dan kebijakan jama’ah.
10) Mengupayakan terealisirnya berbagai program halaqah dan jama’ah dalam lingkup halaqah.
Seorang pendidik memang harus mengerti dan faham dengan dirinya. Sangat tidak diperkenankan dalam kegiatan pembelajaran pendidik bersikap otoritas. Dengan keotoritasan, maka menjadikan suasana dalam belajar berimbas terhadap peserta yang dididiknya. Oleh sebab itu, rekulturasi dan demokrasi perlu dipegang betul.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, murobbi mempunyai hak untuk:
1) Didengar dan ditaati.
2) Dimintai pendapat.
3) Dihargai dan dihormati.
4) Mengajukan permintaan bantuan untuk melaksanakan tugas.
5) Memutuskan kebijakan.
6) Membentuk kepengurusan halaqah.
Selain kewajiban yang harus diemban oleh pendidik, maka dalam waktu yang bersamaan juga memiliki hak. Apa yang akan didapatkan murobbi dari pembinaan terhadap para peserta halaqah merupakan satu hal yang tidak boleh dilupakan karena sebagai bentuk balas budi setelah diberi ilmu. Begitulah Islam mengatur semuanya.