Peraturan perundang-undangan pada
hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat
pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur negara mulai dari MPR sampai
dengan Direktur Jenderal/Pimpinan LPND pada lingkup nasional dan gubernur
kepala daerah tingkat I, bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada
lingkup wilayah/daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam peraturan
perundang-undangan adalah ketentuan yang sifatnya konkret, individual dan final
(beschiking), misalnya pemberian IMB, SIUP dan sebagainya.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-undang nomor 10
Tahun 2004:
a. Undang-undang Dasar 1945
b. UU/Perpu
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
Tata urutan peraturan
perundang-undangan tersebut mengandung prinsip, yaitu:
a. Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasana atau dasar hukum bagi
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau dibawahnya.
b. Peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar dari peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi.
c. Isi atau muatan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d. Suatu peraturan
perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak sederajat.
e. Peraturan perundang-undangan
yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, peraturan yang terbaru harus
diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang
lama dicabut. Selain itu peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus
diutamakan dar peraturan perundang-undangan yang lebih umum.
ADS HERE !!!