Perceraian melalui media elektronik adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya berupa pesan singkat yang dikirimkan melalui media elektronik.
Ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama fiqh kontemporer tentang cerai yang dilakukan melalui media elektronik, sebagai berikut:
1. Saad Wahid, guru besar Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beliau berpendapat ‚saya melihat, cerai melalui pesan singkat itu sudah memenuhi syar’i tetapi cerai yang dilakukan melalui pesan singkat itu harus ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan Agama.
2. KH. Prof. Dr. Umar Shihab. Beliau berpendapat, cerai itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. Pesan singkat sudah memenuhi ketentuan tulisan ini, jadi hukumnya tetap sah. Beliau menambahkan, di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan alat komunikasi. Tetapi, lebih baik cerai dilakukan secara lisan. Hal ini mengingat untung ruginya. Jika cerai dilakukan dengan hanya sebuah pesan singkat, yang akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan secara lisan, mengandung banyak hikmah suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menceraikan setelah keduanya berdialog. Karena pernyataan cerai bukan hal yang biasa, maka pasangan suami istri yang hendak bercerai meski ekstra hati-hati. Tidak boleh melakukannya dengan keadaan marah.
3. Prof. Drs. Achmad Faishol Haq, M.Ag, seperti yang ada dalam situs Majalah Gatra, beliau punya pendapat menarik, yakni ‚Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlaq sangat tidak dibenarkan.‛ Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum) dan akhlak. Apabila melakukan perceraian melalui media elektronik dari segi hukum memang sah akan tetapi dari aspek etika bahwa cerai melalui media elektronik itu tidak etis.
4. KH. A. Masduqi Mahfudz, beliau berpendapat bahwa apabila orang yang menceraikan istrinya lewat pesan singkat itu sewaktu menulis hatinya berniat menceraikan, maka perceraiannya sah dan
jika hatinya tidak berniat, maka perceraiannya tidak sah.
KH. Ahmad Daeroby, M. Ag. Menyatakan dalam sidang Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam, bahwasannya perceraian melalui pesan singkat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Harus diyakini bahwa yang mengirimnya betul-betul suaminya, dan bukan main-main.
2. Dibarengi dengan niat dan sighat yang sharih (jelas), bukan kinayah (kiasan)
3. Dilakukan betul-betul dalam keadaan dharurat, dan sebaiknya disaksikan dan dilaporkan kepada Pengadilan Agama setempat.
|
'SMS Cerai' |
Majelis Ulama Indonesia sebagaimana hasil sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 1 juli 2012 di Tasikmalaya bahwa perceraian yang terjadi di luar persidangan (baik tulisan atau ucapan) harus dilaporkan di depan persidangan. Artinya jika menurut majelis hakim yang mengadili tidak memenuhi salah satu alasan perceraian, maka perceraian tersebut hukumnya tidak sah.
Menurut ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai melalui media elektronik adalah tidak sah. Rifyal Ka’bah, Hakim Agung, yang menyabet gelar master dari Departement of Social Scienses, Kairo, mesir ini angkat bicara menanggapi soal perceraian yang dilakukan melalui media elektronik berupa handphone, beliau berpendapat tidak setuju dengan penggunaan seluruh media untuk perceraian. Beliau berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), pesan singkat SMS, faksimili dll. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, pesan singkat SMS, faksimili dan dll yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.
Dikutip Republika.co.id, Prof. Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi (anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah) dalam sebuah bukunya yang berjudul‚ Hukm Ibram ‘Uqud al-Ahwal as-Syakhsiyyah wa al-‘Uqud at-Tijarjariyyah ibra al-Wasail al-Liktraniyyah mengemukakan, para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan melalui pesan.Ada dua kelompok berbeda pendapat mengenai cerai melalui media elektronik sebagai berikut:
Pertama, berpendapat bahwa cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Dikarnakan, bentuk penyampaian cerai seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapapun bisa ‚membajak‛ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.
Kedua, berpendapat bahwa cerai jenis ini (pesan singkat) yang dilakukan melalui media dianggap sah. Dikarnakan hukumnya disamakan seperti cerai dengan lisan. Prof. ahmad Umar Hasyim, Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, pernah memberikan saran, ‚sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian melalui pesan singkat. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. Daripada pesan singkat, lebih baik utus delegasi‛.
Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh Mufti Jordania
Syaikh Nuh bin Salman al-Qudhat dan Prof. Dr. Abd. Rahman ketua jurusan fikih perbandingan institut qadha Saudi, beliau berpendapat membolehkan perceraian melalui internet.
Menurut Anwar Sanusi, menceraikan istri melalui media elektonik seperti pesan singkat BBM (Blackberry Messengger) dan SMS (Short Message Service) itu sangat tidak lazim. Dan cerai semacam itu sudah seharusnya diulang lagi. Beliau menambahkan, ‚Agama Islam itu hadir untuk memuliakan manusia. Karena itu saat kita menikahi seseorang dengan baik-baik, maka menceraikannya pun harus dengan baik-baik juga. Kalau pada pernikahan bertemu muka dengan pihak keluarga, saat menceraikannya pun hendaknya bertemu muka. Jadi kembalikanlah
perempuan itu secara baik kepada keluarganya‛.
Berdasarkan uraian diatas, maka
perceraian melalui media elektronik yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya dianggap sah karena suami menyatakan niat/kehendaknya untuk bercerai dan istri menerima pesan tersebut.