Suatu perceraian dapat terjadi karena ada sebab-sebab tertentu. Maka penulis akan menjelaskan sebab-sebab tersebut dan masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Thalaq
Hukum Islam menentukan bahwa hak cerai ada pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi.
b. Khulu’
Khulu’ menurut Sayuti Thalib dalam bukunya menjelaskan perceraian berdasarkan persetujuan suami istri yang berbentuk jatuhnya tiga kali cerai dari suami terhadap istri dengan adanya penebusan harta atau uang oleh istrinya yang menginginkan cerai.
Dasar diperbolehkan Khulu’ sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229:
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
c. Syiqaq
Syiqaq dapat diartikan perpecahan/perselisihan atau menurut istilah fikih berarti suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak suami dan yang satu orang hakam dari pihak istri. Berdasarkan firman Allah An-Nisa ayat 35 :
Artinya : ‚Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal‛.
d. Fasakh
Fasakh adalah merusak atau melepaskan ikatan perkawinan. Ini berarti bahwa perkawinan itu dirusakkan atau dilepaskan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama. Fasakh dapat terjadi karena sebab yang berkenaan akad (sah atau tidaknya) atau dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad.
e. Taklik Talaq
Taklik talaq yaitu suatu talaq yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Sebagaimana diperbolehkannya mengadakan taklik talak tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 128:
Artinya: ‚Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.‛
f. Illa’
Illa’ ialah suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya, Dalam islam illa’ adalah sumpah dengan nama Allah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Waktunya tidak ditentukan dan selama itu istri tidak ditalaq ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut yang menderita adalah pihak dari istri karena keadaannya terkatung-katung dan tidak berketentuan.
Adanya illa’ ini tercantum sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 226-227:
Artinya: ‚Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
g. Zhihar
Zhihar dari kata zhahr, artinya punggung, maksudnya suami berkata kepada istri, ‚engkau bagiku seperti punggung ibuku‛. Bahwa zhihar ialah ucapan kasar yang dikatakan suami kepada istrinya dengan menyerupakan istri itu dengan ibu atau mahram suami, dengan ucapan itu dimaksudkan untuk mengharamkan istri bagi suami. Sebagaimana firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Mujaadilah Ayat 2:
Artinya : ‚Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun‛.
h. Li’an
Li’an ialah orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, maka dia harus bersumpah dengan memakai nama Allah sebanyak empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya itu, dan ditambah dengan bersumpah satu kali lagi bahwa dia akan menerima laknat Allah apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Sumpah li’an ini dapat mengakibatkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya. Dasar hukum li’an ini tercantum sebagaimana Allah berfirman dalam Surat An-Nur Ayat 6-9 :
Artinya : ‚Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar‛.
i. Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau istri. Dengan kematian salah satu pihak, maka hak lain mempunyai hak waris atau harta peninggalan yang meninggal. Walaupun dengan kematian, hubungan suami dan istri tidak dimungkinkan disambung lagi, namun bagi istri yang suaminya telah meninggal tidak boleh segera melaksanakan perkawinan baru dengan laki-laki lain sebelum masa iddahnya habis, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.
ADS HERE !!!