Setiap tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu menurut Lamintang pada umunya dapat kita jabarkan kedalam unsur-unsur yang pada dasarnya dapat kita bagi menjadi dua macam unsur, yakni: unsur-unsur subyektif dan unsur-unsur obyektif.
Yang dimaksud dengan unsur-unsur subyektif itu adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedang yang dimaksud dengan unsur-unsur obyektif itu adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Menurut Lamintang unsur-unsur subyektif, dari suatu tindak pidana itu adalah:
a. Kesengajaan atau tidak kesengajaan (dolus atau culpa).
b. Maksud atau voornemenpada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
c. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
d. Merencanakan terlebih dahulu atauvoorbedachteread seperti yang misalnya yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP.
e. Perasaan takut atau vressseperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur subyektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
1. Sifat melanggar atau wederrechtelijkheid.
2. Kualitas dari se pelaku, misalnya “keadaan sebagai seseorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
3. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Menurut Moeljanto, unsur tindak pidana adalah:
a. Perbuatan.
b. Yang dilarang (oleh aturan hukum).
c. Ancaman pidana (bagi yang melanggar hukum).
Perbuatan manusia saja yang boleh dilarang, oleh aturan hukum. Berdasarkan kata majemuk perbuatan pidana, maka pokok pengertian ada pada perbuatan itu, tapi tidak dipisahkan dengan orangnya. Ancaman (diancam) dengan pidana menggambarkan bahwa tidak mesti perbuatan itu dalam kenyataannya benar-benar dipidana. Pengertian diancam pidana merupakan pengertian umum, yang artinya pada umumnya dijatuhi pidana.
Menurut bunyi batasan yang dimuat Vos, dapat ditarik unsur-unsur tindak pidana adalah.
a. Kelakuan manusia.
b. Diancam dengan pidana.
c. Dalam peraturan perundang-undangan.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXloULF7n4OBlIspKWuQNl4MKxbVHELsjz6yzBsuAuI0UkYPeudeRMAzT45RyF2vol8iauqcRJfJPo9bG7-qDiVFPaBO3nGRvEb2YyC1Ng1SNjG2NFt2SUEIksRkk9BEEEAycbzg3HunHo/s1600/unsur+tindak+pidana.jpg) |
'Tindak Pidana' |
Batasan yang dimuat Jonkers (penganut paham monisme) dapat dirinci unsur-unsur tindak pidana adalah:
a. Perbuatan (yang).
b. Melawan hukum (yang berhubungan dengan).
c. Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat).
d. Dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Schravendijk dalam batasan yang dimuatnya secara panjang lebar itu, jika dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kelakuan (orang yang).
b. Bertentangan dengan keinsyafan hukum.
c. Diancam dengan hukuman.
d. Dilakukan oleh orang (yang dapat).
e. Dipersalahkan/kesalahan.
Walaupun rincian dari tiga rumusan di atas tampak berbeda-beda, namun pada hakikatnya pada persamaanya, yaitu: tidak memisahkan antara unsur-unsur mengenai perbuatanya dengan unsur yang mengenai diri orangnya.
ADS HERE !!!