Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi keadilan dan berdaya guna, dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.
Proses penegakan hukum dalam pandangan Soerjono Soekanto, dipengaruhi oleh lima faktor, Pertama, faktor hukum atau faktor perundang-undangan. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Secara konseptual, inti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelesaikan hubungan nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang menetap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhiruntuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Sudarto menyatakan bahwa penegakan hukum seringkali dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Penegakan hukum yang bersifat preventif.
b. Penegakan hukum bersifat represif.
c. Penegakan hukum bersifat kuratif.
Penegakan hukum yang bersifat represif, dimaksudkan untuk menghadapi onrecth in potenle (perbuatan melawan hukum yang bersifat potensial) dan bersifat kriminogen, akan tetapi bila kondisinya sangat potensial, maka yang nampak disebut sebagai police hazard yang perlu mendapat perhatian khusus. Penegakan hukum yang bersifat kuratif, pada hakekatnya juga merupakan usaha preventif dalam arti seluas-luasnya ialah dalam usaha menanggulangi kejahatan oleh sebab itu untuk membedakannya sebenarnya tindakan kuratif ini merupakan segi lain dari tindak refresif, namun lebih dititikberatkan pada tindakan pada orang yang melakukan tindak kejahatan.
Penegakan hukum yang berkeadilan syarat dengan landasan etis dan moral. Penegasan ini bukanlah tidak beralasan, selama kurun waktu lebih dari empat dasawarsa bangsa ini hidup dalam ketakutan, ketidakpastian hukum dan hidup dalam intimitas yang tidak sempurna antara sesamanya. Apa yang sesungguhnya dialami tidak lain adalah pencabikan moral bangsa sebagai akibat dari kegagalan bangsa ini dalam menata manajemen pemerintahan yang berlandaskan hukum. Penegakan hukum adalah proses yang tidak sederhana, karena di dalamnya terlibat subjek hukum yang mempersepsikan hukum menurut kepentingan masing-masing, faktor moral sangat berperan dalam menetukan corak hukum suatu bangsa. Hukum dibuat tanpa landasan moral dapat dipastikan tujuan hukum yang berkeadilan tidak mungkin akan terwujud.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo_4YN0hBQ4ZdUugC2ozpWFjmPRXxTOY7NigfpdvIYhYPpEAA58OfqpG3kI0XM0Dh7kb1kd3gsBW9TRItBz3lUuKEssjche3efRlA5_TX-xeFSa5fzi48kzAuFGkY5qTNNQ3zo2F_njYU/s1600/Law.jpg) |
Penegakan Hukum |
Penegakan hukum khususnya hukum pidana apabila dilihat dari suatu proses kebijakan maka penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahap yaitu:
a. Tahap Formulasi.
b. Tahap Aplikasi.
c. Tahap Eksekusi.
Tahap kebijakan penegakan hukum pidana tersebut terkandung didalamnya tiga kekuasaan atau kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif pada tahap formulasi, yaitu kekuasaan legislatif dalam menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan. Pada tahap ini kebijakan legislatif ditetapkan sistem pemidanaan, pada hakikatnya sistem pemidanaan itu merupakan sistem kewenangan atau kekuasaan menjatuhkan pidana. Yang kedua adalah kekuasaan yudikatif pada tahap aplikasi dalam menerapkan hukum pidana, dan kekuasaan eksekutif pada tahap eksekusi dalam hal melaksanakan hukum pidana.
Negara Indonesia adalah negara hukum, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penegakan hukum mengandung makna bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, di mana larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu sebagai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini ada hubunganya dengan asas legalitas, yang mana tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan telah diatur dalam undang-undang, maka bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan larangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang, maka bagi para pelaku dapat dikenai sanksi atau hukuman, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula.
ADS HERE !!!