Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka sah perkawinan tersebut dan dalam perkawinan ini akan menimbulkan kewajiban dan hak bagi suami isteri. Dan mereka akan dapat meraih kehidupan dengan bahagia dalam jalinan kehidupan rumah tangga.Perkawinan dalam ajaran Islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehinga mendapatkan rida dari Allah SWT.
1. Syarat calon suami
a) Islam
b) Lelaki yang tertentu
c) Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi, baik karena haram untuk sementara maupun untuk selama-lamanya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Alquran surat an-Nisa’23
Artinya :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua) ank-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu, dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum menyampuri isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawina) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dari ayat tersebut kita dapat memilih bahwa pada ayat tersebut terbamenjadi tiga hal:
1) Karena ada hubungan nasab (larangan ini untuk selama-lamanya)
2) Larangan perkawinan karena ada hubungan musaharah (perkawinan)
3) Larangan perkawinan karena susuan
d) Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dikawini adalah sah dijadikaisteri
2. Syarat Calon Isteri
a) Islam
b) Perempuan tertentu
c) Baligh
d) Bukan perempuan mahram dengan calon suami
e) Bukan seorang khunsa
f) Bukan dalam ihram haji atau umrah
g) Tidak dalam iddah
h) Bukan isteri orang
3. Syarat Wali
a) Islam, bukan kafir dan murtad
b) Lelaki
c) Baligh
d) Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
e) Bukan dal ihram haji atau unrah
f) Tidak fasik
g) Tidak cacat akal pikiran
h) Merdeka
4. Syarat Saksi
a) Sekurang-kurangnya dua orang
b) Islam
c) Berakal baligh
d) Laki-laki
e) Memehami kandungan lafal ijab dan qabul
f) Dapat melihat, mendengar dan bercakap
g) Adil
h) Merdeka
Jika yang menjadi saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu, atau yang sedang mabuk, maka perkawinan tidak sah, sebab mereka dipandang seperti tidak ada.
Bagi orang yang buta, tuli atau bisu bisa menjadi saksi asalkan mereka benar-benar mampu mengenali dan membedakan suara-suara pelaku-pelaku akad, secara yakin dan pasti.
5. Syarat Ijab
a) Pernikahan ini hendaklah tepat
b) Tidak boleh menggunakan sindiran
c) Diucapkan wali atau wakilnya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu seperti mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
6. Syarat Kabul
a) Ucapan mestilah seperti ucapan ijab
b) Tidak berkata sindiran
c) Dilafalkan oleh calon suaminya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu seperti mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
f) Menyebut nama calon isteri
g) Tidak di selangi oleh perkataan lain
ADS HERE !!!