Bahwa anak hasil kloning sama dengan anak zina, yaitu nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya saja sebagaimana dalam hadist yang artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki telah meli'an istrinya di zaman nabi saw, dan dia tidak mengakui anak istrinya, maka nabi menceraikan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada si istri”
Serta penjelasan dalam KHI pasal 100:
“ anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”
 |
'Anak Kloning' |
Kedudukan nasab ini tidak dapat dihubungkan dengan pemilik inti sel donor walaupun antara anak dan pemilik sel tersebut ada hubungan biologis yaitu dengan adanya gen-gen yang diturunkan kepada anak melalui sel-sel yang digunakan untuk membuahi ovum, hal ini karena dikarenakan tidak adanya ikatan pernikahan yang sah antara si istri dan pemilik sel donor, yaitu pemilik sel donor bukanlah suami dari wanita yang mengandung dalam hal ini juga didasarkan pada hadist nabi yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abi Huroiroh bahwa nabi saw bersabda: anak adalah bayi ayah yang punya tempat tidur”
Dengan tidak adanya hubungan nasab antara anak yang lahir dengan pemilik sel donor, dia dianggap sebagai anak yang tidak sah dan akan berakibat pula pada:
1. Tidak adanya hubungan nasab dengan laki-laki yang memiliki inti sel
2. Tidak adanya hak mewarisi dengan laki-laki tersebut dan hanya waris mewarisi dengan ibunya saja
3. Tidak dapat menjadi wali nikah bagi Anak perempuan dari yang lahir dengan tehnik cloning tersebut, karena ia lahir akibat hubungan luar nikah.
ADS HERE !!!