Sejak abad pertama hijriyyah, fatwa sebagaimana yang diketahui oleh umat Islam tidak hanya berperan sebatas menyelesaikan permasalahan individu yang dihadapi ummat Islam, seperti permasalahan Thaharah, Wudhu’ shalat, puasa dan haji, tetapi fatwa juga berperan menyelesaikan
permasalahan sosial yang dihadapi ummat ini. Jika kita kembali kepada sejarah, maka kita akan melihat bahwa para mufti dan fuqaha’ mempunyai peran penting dalam menyelesaikan problem ummat, bahkan masalah ketatanegaraan. Para khalifah mempunyai majlis khusus bersama para
fuqaha' untuk membahas persoalan ummat. Oleh karena itu sebelum menentukan kebijakan kenegaraan para khalifah meminta fatwa dan pendapat dari para fuqaha' yang ada.
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa ruang lingkup fatwa meliputi semua elemen kehidupan masyarakat, baik yang bersifat individu maupun jama'ah, memecahkan masalah ummat, baik dalam wilayah regional maupun internasional. Fatwa harus mampu memecahkan tantangan zaman yang
dihadapi umat islam pada pada khususnya, dan semua umat manusia pada umumnya, maka dari itu fatwa juga mempunyai peran dalam masalah politik dan mengatur strategi.
Berikut ini penulis tampilkan beberapa peran fatwa dalam meningkatkan kehidupan masyarakat modern.
1. Peran Fatwa Dalam Politik
Fatwa moderen mempunyai peran penting dalam membangun politik yang benar demi terciptanya kerukunan dan kemaslahatn umat pada umumnya, seperti fatwa pengharaman peperangan dalam negeri karena unsur politik maupun sukuisme, fatwa haramnya perang diantara ummat Islam karena perbedaan faham dan aliran. Untuk melerai perpecahan maka harus dikeluarkanya fatwa yang mengajak kepada (wathaniyyah) Nasionalisme, toleransi antar ummat muslim yang satu dengan lainya.
Haramnya menghianati negara, begitu pula fatwa yang menggajak kepada persatuan dan kesatuan ummat, dan memerangi kebathilan.
Jika fatwa diatas mempunyai peran dan dampak positif dalam membangun kesatuan ummat, baik dalam tingkat nasional maupun internasional, tetapi kita juga menemukan beberapa fatwa yang dilandasi motif politik untuk menguatkan golongan tertentu, seperti fatwa takfir dan tadlil, Bid'ah dan Khurafat, fatwa bolehnya memerangi orang mukmin yang dianggap kafir dan ahli bid'ah. Merampas dan merusak harta orang lain. Fatwa seperti inilah yang menimbulkan kehancuran
ummat.
Contoh fatwa politik yang tidak mempunyai asas dalam menyatukan ummat adalah fatwa halalnya darah Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Dr. Al-Baradai' pasca terjadinya Revolusi mesir, fatwa ini dikeluarkan oleh Mahmud Lutfi Amir kepala Jam'iyyah Anshar al-Sunnah al-Nabawiiyah Damanhur Mesir, pada tanggal 1/1/2012. Muhmud Lutfi mengatakan bahwa mereka berdua (baca: Qardhawi dan al-Baradai) adalah orang Khawarij yang halal darahnya, jika mereka tidak bertobat, Mahmud lutfi bedalih dengan hadith Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Berikut pernyataan Mammud lutfi:
"barang siapa yang datang kepada kalian, sedangkan kalian bersatu pada satu orang, dia ingin mencerai beraikan persatuanmu, maka bunulah dia".
Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Rajulun Wahid adalah Husni Mubarak, Dan yang dimaksud dengan orang yang memecah belah persatuan adalah Yusuf al-Qardhawi dan al-Barada'i. Muhmud Lutfi menambahkan bahwa menentang sistem demokrasi mesir adalah keluar dari ketaatan hakim yang halal darahnya, dan ini bukan ijtihad baru tapi sunnah salafusshaleh.
Selain itu banyak sekali fatwa-fatwa politik yang memecah belah persatuan ummat, menguntungkan orang kafir dan merugikan Ummat Islam seperti fatwa Bin Baz yang menyuruh Rakyat Palestina untuk menyerahkan tanah mereka kepada Zinonis Israil.
2. Peran Fatwa Dalam Menumbuhkan Ekonomi
Fatwa juga berperang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, seperti fatwa untuk menjaga hak milik orang lain, fatwa haramnya mengambil milik orang lain tanpa hak, mendorong perekonomian, melarang penipuan dan monopoli dagang, mengajak untuk berniaga dengan cara sebaik-baiknya sebagaimana yang disyariatkan oleh Allah.
Salah satu contoh fatwa tersebut adalah fatwa Abdullah Ibn Baz sebagaimana dinukil oleh Usamah dalam faudha al-Ifta'nya. Berikut bunyi teks fatwanya: "Tidak boleh memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi ". Hal tersebut diketegorikan memakan hak orang lain secara
bathil. Maka dengan adanya fatwa ini orang akan lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.
3. Peran Fatwa Dalam Bidang Sosial
a. Berikut ini beberapa peran fatwa dalam meningkatkan masyarakat dalam beberapa elemen, baik masalah akhlak, pendidikan, dan sosial. Fatwa yang mengajak untuk peduli kepada sesama, seperti
menyantuni fakir miskin, anak-anak yatim, dan membuat lembaga sosial untuk menyantuni mereka.
b. Fatwa yang mengajak untuk memecahkan masalah yang tengah dihadapi oleh para remaja, seperti maraknya freesex, pornografi, membuat Badan Zakat untuk membantu laki-laki untuk biaya pernikahan, menciptakan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.
c. Menyeru kepada akhlak terpuji, seperti memakai pakaian yang sopan dan sesuai syariat, membatasi pergaulan yang mengarah kepada perzinaan, mendorong untuk birrul wa>lidain, silturrahim dan saling peduli kepada sesama.
d. Memerangi akhlak tercela, seperti: berbohong, menipu, berkata kotor, hal ini dikarenakan akhlak-akhlak ini akan menimbulkan pengaruh negatif bagi masyarakat dan keberlangsungan hidup.
e. Mengajak untuk saling menghormati sesama baik muslim maupun non muslim.
f. Menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan untuk saling berbagi ketika terjadi musibah, seperti gempa bumi, banjir, dan kebakaran.