Keterlibatan pemerintah dalam bidang ekonomi telah lama menjadi topik penting dalam sejarah pemikiran ekonomi. Mazhab klasik dengan semboyan laissez-faire laissez-passer menekankan atau menghendaki minimalisir campur tangan pemerintah dalam ekonomi negara. Mazhab ini berpendapat hendaknya masalah ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, tanpa campur tangan pemerintah.
Sejak dirumuskan oleh Adam Smith di awal abad ke-18, mazhab klasik sangat dominan dalam pemikiran ekonomi dunia, sampai terjadi depresi ekonomi hebat pada tahun 1930-an. Depresi ekonomi ini telah membongkar logika laissez-faire dan melahirkan mazhab Keynesian. Logika bahwa mekanisme pasar akan selalu bisa mempertahankan ekonomi dalam tingkat yang ideal, sebagaimana keyakinan mazhab klasik, diruntuhkan oleh pandangan Keynes yang membenarkan campur tangan
pemerintah. Bahkan muncul ke permukaan pemikiran bahwa perekonomian yang hanya mengandalkan mekanisme pasar semata, bisa terjerumus ke dalam depresi yang berkepanjangan, dan tidak secara otomatis mampu bangkit menuju kondisi kesempatan kerja penuh. Hal ini terjadi, antara lain, karena pasar persaingan sempurna sebagaimana yang dibayangkan selama ini tidak akan pernah terwujud.
Namun demikian, konsensus Keynesian ini memiliki kelemahan logika yang sama dengan pemikiran klasik. Kalau konsensus sebelumnya meletakkan seluruh beban realisasi tujuan pada pasar, Keynesian meletakkan beban tersebut pada pundak pemerintah, yang di dalamnya tidak ada ruang bagi peran nilai dan etika dalam merealisasikan tujuan- tujuan sosial. Beban yang berlebihan pada pundak pemerintah tersebut , ternyata pada akhirnya mengakibatkan pula defisit fiskal dan inflasi yang tinggi pada dasawarsa 1970-an, tanpa adanya penyelesaian secara signifikan terhadap masalah pengangguran.
Dengan demikian, dalam bidang ekonomi, Islam menawarkan pemikiran berbeda dari dua pemikiran mainstream ekonomi konvensional. Menurut Islam, campur tangan pemerintah di bidang ekonomi tidak hanya terbatas pada kebijakan fiskal dan moneter sebagaimana dianjurkan oleh
Keynesian. Campur tangan pemerintah dalam Islam juga meliputi keterlibatan penuh dalam menjaga dan mengembangkan moral pelaku ekonomi. Hal ini disebabkan oleh penekanan Islam pada pelaku ekonomi atau manusia dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi, bukan pada
mekanisme pasar sebagaimana mazhab klasik, juga bukan pada negara sebagaimana mazhab Keynesian. Moral dan etika dalam berekonomi, merupakan kunci dari perilaku pasar dan perilaku pemerintah yang tercipta. Tanpa moral dan etika, perilaku pasar dan pemerintah tidak akan terkendali.
Pengembangan dimensi moral dari sistem ekonomi ini menurut Islam merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah mempunyai peran penting dalam menerapkan norma dan etika di bidang ekonomi dan muamalah. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan peraturan dan kebijakan serta menjatuhkan sanksi kepada yang melanggarnya. Pemerintah bertugas menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan mencegah setiap pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Demikian juga, peran pemerintah sangat kokoh dalam menjaga norma dan kewajiban dalam bidang produksi, konsumsi, distribusi dan transaksi tanpa kecuali.
Peran negara tersebut diantaranya adalah: (1) menyediakan lapangan pekerjaan dengan melakukan pelatihan dan pembinaan kepada masyarakat serta mendorong para investor untuk melakukan investasi dalam kegiatan-kegiatan ekonomi demi tercapainya kemaslahatan bersama; (2). Mengawasi jalannya kegiatan ekonomi, baik hubungan karyawan dan pengusaha, menciptakan suasana kondusif bagi proses produksi dan menentukan tingkat upah serta waktu pembayarannya; (3) mempunyai wewenang terhadap pihak tertentu untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat krusial bagi kehidupan masyarakat ataupun melarang kegiatan ekonomi yang merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.
ADS HERE !!!