Pada penataan ruang mendefinisikan ruang sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. Ruang sebagai salah satu sumberdaya alam tidaklah mengenal batas wilayah. Ruang terbuka sebagai salah satu unsur kota yang sangat penting dilihat dari fungsi ekologis. Undang-Undang Perencanaan Ruang (UUPR) pasal 1 butir 31, menyatakan ruang terbuka hijau adalah memanjang atau jalur dan mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau Menurut Peraturan Daerah kota bandar lampung Nomor 10 tahun 2011 adalah RTH merupakan area memanjang, jalur dan mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. menurut Purnomohadi dalam wibowo, RTH adalah suatu lapangan yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon.
Berdasarkan pengertian-pengertian ruang terbuka hijau yang telah dijelaskan diatas maka dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ruang terbuka hijau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah dalam setiap kegiatan manusia maupun makhluk hidup yang lain, serta sebagai tempat yang memberikan kenyamanan dan tempat yang dapat berkembangnya makhluk hidup untuk secara berkelanjutan.
ADS HERE !!!