Menurut Hasni, Pelaksanaan pengembangan RTH dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alami ataupun dengan tanaman budi daya, seperti tanaman komoditas usaha pertanian yang dalam hal ini penekanan pada nilai produktivitasnya, termasuk perkebunan, perhutanan/ hutan kota, maupun peternakan dan usaha perikanan, hijau pertamanan dan olahraga biasanya lebih ditekankan pada nilai kreatifnya baik pasif maupun aktif, serta keindahannya dan seterusnya. Namun demikian, ditinjau dari kondisi ekosistem pada umumnya, apapun sebutan bagian-bagian RTH kota tersebut, hendaknya semua selalu mengandung tiga fungsi pokok RTH yaitu:
a. Fisik ekologis (termasuk perkayaan jenis dan plasma nutfahnya)
b. Ekonomis (nilai produktifnya / finansial dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan)
c. Sosial budaya (termasuk pendidikan, nilai budaya dan psikologisnya).
|
Ruang Terbuka Hijau |
Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2008 yaitu:
d. Fungsi Utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
1. Memeberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara atau paru-paru kota
2. Pengaturan iklim mikro agar sitem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar
3. Sebagai peneduh
4. Produsen oksigen
5. Penyerap air hujan
6. Penyedia habitat satwa
7. Penyerap polutan media udara, air dan tanah serta penahan air
e. Fungsi tambahan ( ekstrinsik) yaitu:
1. Fungsi sosial dan budaya:
a. Menggambarkan ekspresi budaya lokal
b. Merupakan media komunikasi warga kota
c. Tempat rekreasi
d. Wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam memepelajari alam
2. Fungsi Estetika:
a. Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkunagn permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan
b. Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
c. Pembentuk faktor keindahan arsitektural
d. Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun
Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 tahun 2007 pasal 3 fungsi RTH ialah:
a. Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan
b. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara
c. Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati
d. Pengendali tata air dan
e. Sarana estetika kota.
Disamping fungsi-fungsi umum tersebut, RTH, khususnya dari berbagai jenis tanaman pengisi, secara rinci mempunyai multi fungsi antara lain sebagai penghasil oksigen, bahan baku pangan, sandang, papan, bahan baku industri atau disebut sebagai fungsi ekologis melalui pemilihan jenis dan sistem pengelolaannya (rencana, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengawasan/ pengaturan) yang tepat dan baik. Maka tanaman atau kumpulannya secara rinci dapat berfungsi pula sebagai pengatur iklim mikro, penyerap dan penjerap polusi media udara, air dan tanah, jalur pergerakan satwa, penciri (maskot) daerah, pengontrol suara, pandangan, dan lain-lain.
ADS HERE !!!